Electronic Resource
Determinan Kesiapan Menikah Pada Remaja di Wilayah Kerja KUA Ternate Selatan
Usia ideal menikah baiknya dilakukan pada usia matang 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Panitera muda dan bagian hukum pengadilan agama kelas I B Ternate juga menyampaikan bahwa paling banyak cerai gugat dilakukan oleh pasangan usia 20 tahun keatas dan paling dominan di kalangan perempuan yang mengajukan perkara gugatan. Penelitian ini menganalisis variabel
yang berpengaruh terhadap kesiapan menikah pada remaja akhir. Jenis penelitian ini menggunakan
pendekatan kuantitatif dengan desain studi cross sectional. Subjek penelitian ini adalah remaja yang sudah mendaftarkan diri untuk menikah di wilayah kerja KUA Ternate Selatan sebanyak 80 responden menggunakan teknik total sampling. Analisis data dilakukan dengan uji Chi-Square dan uji regresi logistik untuk melihat variabel yang paling dominan terhadap kesiapan menikah. Berdasarkan hasil analisis uji chi-square variabel sikap dengan nilai ρ value 0.008, pengetahuan dengan nilai ρ value 0.000, dan pola asuh dengan nilai ρ value 0.020 merupakan variabel yang memiliki hubungan terhadap kesiapan menikah. Sedangkan hasil uji regresi logistik sikap positif atau mendukung berpeluang memiliki kesiapan menikah 6,8 kali. pengetahuan baik berpeluang memiliki kesiapan menikah 2,8 kali. peran teman yang positif berpeluang memiliki kesiapan menikah 4,3 kali.
Kata kunci : kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, remaja akhir
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain