Text
Gambaran Proses Pengolahan Air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun 2021 : literatur riview
Pengawasan kualitas air minum diatur Permenkes No 736 tahun 2010 tentang tata laksana dan pengawasan kualitas air minum, dalam peraturan
tersebut di jelaskan bahwa pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara air minum komersial dan pengawasan eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk hasil presentase sarana air minum yang dilakukan pengawasan khusus daerah Provinsi Maluku Utara yaitu 64,29% (Riskesdas, 2017).
Tidak tersedia versi lain